npm : 17211391
kelas : 4ea20
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta
proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
profesi dalam etika bisnis
kode etik profesi
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
CONTOH ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALISME BAGI ARSITEK DALAM
BERKARYA
Pembangunan kota-kota di
Indonesia yang berlangsung saat ini cukup pesat, tumbuhnya kawasan-kawasan
industri, perumahan, perdagangan, wisata dan budaya serta gedung-gedung yang
mengisinya tentunya tidak lepas dari peran para arsitek penggagasnya . apabila
kita cermati fenomena yang berkembang saat ini di masyarakat, baik buruknya
perkembangan kota dan bangunan pengisinya tersebut yang dituding paling
bertanggung jawab adalah rekan-rekan arsitek kita. Pada satu sisi, kondisi
ini merupakan hal positif bagi para arsitek aoabila rancangan yang dihasilkan dapat
memenuhi keinginan masyarakat pengguna dan membawa kemaslahatan bagi banyak
orang, tetapi menjadi sebaliknya merupakan musibah bagi para arsitek apabila
rancangan yang dihasilkan membawa ketidak nyamanan bagi pengguna dan banyak
orang di lingkungannya.Keduanya membawa dampak moral yang terus akan
mengikuti para arsitek penggagasnya selama bangunan/obyek rancangannya masih
berdiri atau bahkan sampai si arsitek tersebut telah meninggal dunia.
Profesi arsitek terus berkembang setiap
tahunnya sedangkan pekerjaan yang tersedia belum sebanding, dan apabila
dilihat dalam konstelasi pekerjaan pembangunan yang berkembang saat ini,
keberadaan seorang arsitek menjadi lebih sempit kiprahnya. hal ini tentunya
menyebabkan tingkat persaingan yang semakin tinggi, Persaingan yang positif
tentunya merupakan sesuatu yang membanggakan, karena si arsitek berupaya
meningkatkan kemampuan dan kinerjanya dalam memberikan layanan jasa pada
pemberi pekerjaan, sehingga memang pantas si arsitek tersebut mendapatkan
pekerjaan itu, tetapi persaingan yang negatifpun banyak kita jumpai di dunia
konsultansi, fee perencanaan yang rendah, kualitas perencanaan yang kurang baik
dengan memanfaatkan ketidak tahuan pengguna jasa arsitek, ketidak pedulian
arsitek pada lingkungan dan regulasi yang berlaku, dsb , sering dikeluhkan
dilingkungan arsitek atupun pemberi pekerjaan.
Perkembangan Peran
Arsitek Dalam Konstelasi Proyek.
·
pihak
–pihak yang terlibat agar etika bisnis terpenuhi
Secara tradisional. Arsitek dan pemberi tugas
mempunyai hubungan langsung, seiring dengan besarnya skala pekerjaan, terdapat
berbagai bentuk variasi pola hubungan kerja, baik secara vertical ataupun
horizontal.Secara horizontal,
berbagai macam disiplin ilmu ini dapat berasal dari satu perusahaan yang
bersifat “ in-house”. Pengembangan dari pola horizontal ini adalah
masing-masing disiplin ilmu merupakan individu perusahaan dan langsung
berhubungan dengan pemberi tugas. Variasi dari pengembangan horizontal ini
adalah bahwa masing-masing konsultan ini berhubungan dengan pemberi tugas
melewati badan/perusahaan menejemen proyek, bahkan dalam beberapa kasus posisi
arsitek perencana dapat saja terdiri dari gabungan beberapa arsitek/konsultan
arsitek.
Secara vertical untuk
kasus tertentu, pemberi tugas tidak hanya mengandalkan satu lapis arsitek,
tetapi dari beberapa lapisan arsitek, mulai dari arsitek konseptor, arsitek
pengembangan disain, arsitek pendokumentasi proyek ( architect of
record ).
Negara
kita yang secara praktek menganut perdagangan bebas ( AFTA, APEC dan WTO)
memungkinkan para pemilik proyek mencari arsitek/konsultan asing, terutama
sebagai konseptor dan pengbang disain. Keanekaan ini jelas merupakan tantangan
lebih lanjut bagi para arsitek yang berpraktek, tinggal bagaimana mensikapi dan
membekali diri untuk memenangkan persaingan.
Pada tingkatan ini
Pengguna jasa/ pemilik proyek menganggap etos kerja profesi arsitek itu adalah
:
·
Seorang
yang menjunjung tinggi etika dan tata laku profesi dengan tertib
·
Seorang
terpercaya yang dapat mendampingi atau mewakili pemilik /pengguna jasa dalam
melaksanakan proses pembangunan.
·
Orang
yang berkepribadian luhur, jujur dan trampil dalam keahliannya dan berdedikasi
terhadap profesinya.
·
Seorang
yang adil dan bijaksana dalam menimbang, sehingga orang lain tidak dirugikan
·
Seorang
yang berupaya memberikan yang terbaik dalam keahliannya untuk kepentingan semua
yang terlibat didalam proses pembangunan
Anggapan pengguna jasa/pemilik proyek terhadap profesi
arsitek tersebut menuntut arsitek untuk memiliki sifat :
·
Komunikatif, berkaitan dengan kemudahan akses, kontak
person dan kelancaran informasi perkembangan pembangunan terjaga dan
penguasaan bahasa asing.
·
Berpengalaman, berkaitan dengan pengalaman arsitektural, teknis,
kepranataan dan kepekaan lingkungan.
·
jujur
dan bertanggung jawab, berkaitan
dengan karya, informasi, kepranataan dan perhitungan fee.
·
Kreatif, berkaitan
dengan kemampuan teknis disain, estetis dan menejerial.
·
effektif dan effisien,
berkaitan dengan kemampuan menghitung estimasi biaya berdasarkan harga satuan
terbaru secara rinci, kemampuan melaksanakan ‘value enginerring’ terhadap
biaya pelaksanaan, kemampuan pemilihan metoda pelaksanaan pembangunan dengan
teknologi yang tepat agar dapat menghemat waktu serta biaya pembangunan serta
kemampuan memilih bahan bangunan yang tepat, cepat pemasangannya tanpa
mengurangi estetika.
·
mempunyai sense of business.
Hal ini berkaitan dengan investor atau pengembang, yaitu kemampuan memahami
akuntansi, studi kelayakan, cashflow, mempunyai keuletan tinggi, kearifan
terhadap idealisme serta kemampuan lobby.
Etika Profesi, Kode Etik
dan Etos Kerja Profesi Arsitek
. Penerapan
Etika Profesi memberikan konsekuensi langsung pada tiga tanggung jawab, yaitu:
·
Responsibility, tanggung jawab moreal.
·
Liabilitry,
tanggung jawab pada ikatan janji.
·
Accountability, tanggung jawab pada kontrak
perjanjian.
Profesi, professional dan berprofesi
Dalam pengertian
tersebut di atas, maka dalam profesi harus dicakup :
·
Adanya keahlian khusus
·
Adanya tanggung jawab
·
Adanya kesejawatan
Bahwa Tujuan Berprofesi adalah :
·
Memberikan
karya yang terbaik yang bias dihasilkan
·
Sebesar-besarnya
memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Bahwa Kaidah berprofesi adalah :
·
Mencari nafkah dengan mengabdikan keahlian
sebagai pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
·
Tidak
merugikan masyarakat dengan menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dan
oleh karena itu memiliki pegangan kode etik dan kaidah tata laku profesi.
Bahwa pengertian
professional adalah seorang yang mencari nafkah dengan berprofesi yang berciri
utama sebagai berikut :
·
Mandiri-independent
·
Bekerja penuh, purna waktu
·
Berorientasi
pada pelayanan, mengabdi pada kepentingan umum
·
Memiliki keahlian khusus yang berlatar
belakang pendidikan tertentu
·
Tereus menerus mengembangkan ilmu dan
keahliannya
·
Profesional juga berarti cara kerja yang
tertib, bertanggung jawab, bertanggung bayar dan bertanggung gugat.
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji
komitmen bagi si-profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan
antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan
mempercayainya. Interaksi dalam hubungan
kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi. Hubungan
kerja ini terutama didasarkan oleh saling percaya. Aturan hubungan kerja
professional harus diwujudkan dalam bentuk pegangan yang disatu pihak berbentuk
landasan hokum untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan
jasa professional itu, serta untuk menjamin nafkah bagi dan dapat dihasilkannya
karya yang terbaik oleh siprofesional. Dilain pihak berbentuk kode etik dan
kaidah tata laku profesi, untuk menjamin terhindarnya tindakan
kesewenang-wenangan. Esensi dari peraturan/perundangan tentang profesi adalah
mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan
sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan
kepada masyarakat.
sumber :
http://javasdesign8.blogspot.com/2012/10/etos-kerja-etika-profesi-dan.html