Rabu, 29 Oktober 2014

profesi

nama : widyastuti
npm   : 17211391
kelas : 4ea20





Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

profesi dalam etika bisnis

kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


CONTOH ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALISME BAGI ARSITEK DALAM BERKARYA

Pembangunan kota-kota di Indonesia yang berlangsung saat ini cukup pesat, tumbuhnya kawasan-kawasan industri, perumahan, perdagangan, wisata dan budaya serta gedung-gedung yang mengisinya tentunya tidak lepas dari peran para arsitek penggagasnya . apabila kita cermati fenomena yang berkembang saat ini di masyarakat, baik buruknya perkembangan kota dan bangunan pengisinya tersebut yang dituding paling bertanggung jawab adalah rekan-rekan arsitek kita. Pada satu sisi, kondisi ini merupakan hal positif bagi para arsitek aoabila rancangan yang dihasilkan dapat memenuhi keinginan masyarakat pengguna dan membawa kemaslahatan bagi banyak orang, tetapi menjadi sebaliknya merupakan musibah bagi para arsitek apabila rancangan yang dihasilkan membawa ketidak nyamanan bagi pengguna dan banyak orang di lingkungannya.Keduanya membawa dampak moral yang terus akan mengikuti para arsitek penggagasnya selama bangunan/obyek rancangannya masih berdiri atau bahkan sampai si arsitek tersebut telah meninggal dunia.

Profesi arsitek terus berkembang setiap tahunnya sedangkan pekerjaan yang tersedia belum sebanding, dan apabila dilihat dalam konstelasi pekerjaan pembangunan yang berkembang saat ini, keberadaan seorang arsitek menjadi lebih sempit kiprahnya. hal ini tentunya menyebabkan tingkat persaingan yang semakin tinggi, Persaingan yang positif tentunya merupakan sesuatu yang membanggakan, karena si arsitek berupaya meningkatkan kemampuan dan kinerjanya dalam memberikan layanan jasa pada pemberi pekerjaan, sehingga memang pantas si arsitek tersebut mendapatkan pekerjaan itu, tetapi persaingan yang negatifpun banyak kita jumpai di dunia konsultansi, fee perencanaan yang rendah, kualitas perencanaan yang kurang baik dengan memanfaatkan ketidak tahuan pengguna jasa arsitek, ketidak pedulian arsitek pada lingkungan dan regulasi yang berlaku, dsb , sering dikeluhkan dilingkungan arsitek atupun pemberi pekerjaan.

Perkembangan Peran Arsitek Dalam Konstelasi Proyek.

·         pihak –pihak yang terlibat agar etika bisnis terpenuhi

Secara tradisional. Arsitek dan pemberi tugas mempunyai hubungan langsung, seiring dengan besarnya skala pekerjaan, terdapat berbagai bentuk variasi pola hubungan kerja, baik secara vertical ataupun horizontal.Secara horizontal, berbagai macam disiplin ilmu ini dapat berasal dari satu perusahaan yang bersifat “ in-house”. Pengembangan dari pola horizontal ini adalah masing-masing disiplin ilmu merupakan individu perusahaan dan langsung berhubungan dengan pemberi tugas. Variasi dari pengembangan horizontal ini adalah bahwa masing-masing konsultan ini berhubungan dengan pemberi tugas melewati badan/perusahaan menejemen proyek, bahkan dalam beberapa kasus posisi arsitek perencana dapat saja terdiri dari gabungan beberapa arsitek/konsultan arsitek.

Secara vertical untuk kasus tertentu, pemberi tugas tidak hanya mengandalkan satu lapis arsitek, tetapi dari beberapa lapisan arsitek, mulai dari arsitek konseptor, arsitek pengembangan disain, arsitek pendokumentasi proyek ( architect of record ).

Negara kita yang secara praktek menganut perdagangan bebas ( AFTA, APEC dan WTO) memungkinkan para pemilik proyek mencari arsitek/konsultan asing, terutama sebagai konseptor dan pengbang disain. Keanekaan ini jelas merupakan tantangan lebih lanjut bagi para arsitek yang berpraktek, tinggal bagaimana mensikapi dan membekali diri untuk memenangkan persaingan.

Pada tingkatan ini Pengguna jasa/ pemilik proyek menganggap etos kerja profesi arsitek itu adalah :

·         Seorang yang menjunjung tinggi etika dan tata laku profesi dengan tertib

·         Seorang terpercaya yang dapat mendampingi atau mewakili pemilik /pengguna jasa dalam melaksanakan proses pembangunan.

·         Orang yang berkepribadian luhur, jujur dan trampil dalam keahliannya dan berdedikasi terhadap profesinya.

·         Seorang yang adil dan bijaksana dalam menimbang, sehingga orang lain tidak dirugikan

·         Seorang yang berupaya memberikan yang terbaik dalam keahliannya untuk kepentingan semua yang terlibat didalam proses pembangunan



Anggapan pengguna jasa/pemilik proyek terhadap profesi arsitek tersebut menuntut arsitek untuk memiliki sifat :

·         Komunikatif, berkaitan dengan kemudahan akses, kontak person dan kelancaran informasi perkembangan pembangunan terjaga dan penguasaan bahasa asing.

·         Berpengalaman, berkaitan dengan pengalaman arsitektural, teknis, kepranataan dan kepekaan lingkungan.

·         jujur dan bertanggung jawab, berkaitan dengan karya, informasi, kepranataan dan perhitungan fee.

·         Kreatif, berkaitan dengan kemampuan teknis disain, estetis dan menejerial.

·         effektif dan effisien, berkaitan dengan kemampuan menghitung estimasi biaya berdasarkan harga satuan terbaru secara rinci, kemampuan melaksanakan ‘value enginerring’ terhadap biaya pelaksanaan, kemampuan pemilihan metoda pelaksanaan pembangunan dengan teknologi yang tepat agar dapat menghemat waktu serta biaya pembangunan serta kemampuan memilih bahan bangunan yang tepat, cepat pemasangannya tanpa mengurangi estetika.

·         mempunyai sense of business. Hal ini berkaitan dengan investor atau pengembang, yaitu kemampuan memahami akuntansi, studi kelayakan, cashflow, mempunyai keuletan tinggi, kearifan terhadap idealisme serta kemampuan lobby.



Etika Profesi, Kode Etik dan Etos Kerja Profesi Arsitek

Penerapan Etika Profesi memberikan konsekuensi langsung pada tiga tanggung jawab, yaitu:

·         Responsibility, tanggung jawab moreal.

·         Liabilitry, tanggung jawab pada ikatan janji.

·         Accountability, tanggung jawab pada kontrak perjanjian.

Profesi, professional dan berprofesi

Dalam pengertian tersebut di atas, maka dalam profesi harus dicakup :

·         Adanya keahlian khusus

·         Adanya tanggung jawab

·         Adanya kesejawatan

Bahwa Tujuan Berprofesi adalah :

·         Memberikan karya yang terbaik yang bias dihasilkan

·         Sebesar-besarnya memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.

Bahwa Kaidah berprofesi adalah :

·         Mencari nafkah dengan mengabdikan keahlian sebagai pelayanan untuk kepentingan masyarakat.

·         Tidak merugikan masyarakat dengan menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dan oleh karena itu memiliki pegangan kode etik dan kaidah tata laku profesi.

Bahwa pengertian professional adalah seorang yang mencari nafkah dengan berprofesi yang berciri utama sebagai berikut :

·         Mandiri-independent

·         Bekerja penuh, purna waktu

·         Berorientasi pada pelayanan, mengabdi pada kepentingan umum

·         Memiliki keahlian khusus yang berlatar belakang pendidikan tertentu

·         Tereus menerus mengembangkan ilmu dan keahliannya

·         Profesional juga berarti cara kerja yang tertib, bertanggung jawab, bertanggung bayar dan bertanggung gugat.

Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi si-profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi. Hubungan kerja ini terutama didasarkan oleh saling percaya. Aturan hubungan kerja professional harus diwujudkan dalam bentuk pegangan yang disatu pihak berbentuk landasan hokum untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa professional itu, serta untuk menjamin nafkah bagi dan dapat dihasilkannya karya yang terbaik oleh siprofesional. Dilain pihak berbentuk kode etik dan kaidah tata laku profesi, untuk menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan. Esensi dari peraturan/perundangan tentang profesi adalah mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat.
sumber :
http://javasdesign8.blogspot.com/2012/10/etos-kerja-etika-profesi-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar